Langsung ke konten utama

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI STRUKTUR ORGANISA

(TUGAS POKOK DAN FUNGSI)

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH

PELINDUNG.

1.    Memberikan perlindungan, pengayoman dan mengarahkan penyelenggaraan organisasi ta’mir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid JAMI' NURUL HIDAYAH.
2.    Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat, dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Kemakmuran Masjid JAMI' NURUL HIDAYAH .


Dewan Penasihat.

Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan masjid dengan tugas pokok :

1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi DKM.

2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH.

3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.



Ketua.

Memimpin jalannya organisasi DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.

2. Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.

3. Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

4. Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.

5. Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama'ah.

6. Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.

7. Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.

8. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jama'ah melalui rapat forum jama'ah.

Sekretaris.

Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.

b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH.

c. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH.

d. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.

e. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.

f. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.

g. Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.

h. Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

Bendahara.

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan organisasi.

b. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.

c. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.

d. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.

e. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.

f. Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.

g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.



Bidang Dakwah dan Ibadah.

Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah.

b. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.

c. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam, khotib dan muadzin.

d. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH.

e. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.

f. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..

g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Sosial Kemasyarakatan.

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan.

b. Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.

c. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Pendidikan.

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.

b. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.

c. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.

d. Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).

e. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.

f. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan.

g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Pemberdayaan ZISWAF.

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.

b. Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.

c. Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.

d. Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.

e. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

Bidang Pemuda dan Multimedia

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan pemuda dan pemanfaatan multimedia.

a. Mengembangkan dan memberdayakan pemuda untuk ikut aktif dalam kegiatan keagamaan dan aktifitas Masjid.

b. Membentuk grup hadroh dan sejenisnya.

c. Memanfaatkan teknologi dan multimedia dalam kegiatan dan acara DKM dan dalam syiar melalui sosial media.

d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Kerumahtanggaan.

Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan masjid dan sarana lainnya.

b. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid.

c. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.

d. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).

e. Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.

f. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.

g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Muslimah.

Membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain :

a. Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah.

b. Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.

c. Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.

d. Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.

e. Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.

f. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aturan DKM Masjid Jami' Nurul Hidayah

II.               PENGAMBILAN KEPUTUSAN Proses pengambilan keputusan DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari: 2.1.           Musyawarah Pleno. 1.    Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang berada dibawah DKM JAMI' NURUL HIDAYAH. 2.    Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali. 3.    Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH . 4.    Ketua dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat. 5.    Membahas Laporan Tahunan Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dan evaluasinya. 6.  Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya. 2.2.  ...

Susunan Pengurus DKM JAMI NURUL HIDAYAH Masa Khidmat 2020 - 2024

Susunan Pengurus DKM JAMI NURUL HIDAYAH Masa Khidmat 2020 -2024 Pelindung : KUWU DESA KEDOKANGABUS Dewan Penasihat : 1. K. AHMAD AHID NAWAWI 2. KH. SYAHRONI 3. KH. KHOERUDIN 4. H. JAELANI Ketua : SARUJA Sekretaris : H. SAMBYAH Bendahara : H. CARDIMAN Dewan Eksekutif Masjid 1. Bidang Dakwah dan Ibadah : - Ust. JOHAR ARIFIN - SUWAWI - NURHAEMAN 2. Bidang Sosial Kemasyarakatan : - Ust. NURSIDIN - JUHARI - WARKIM 3. Bidang Pendidikan : - Ust. M. YUSUF - HERIYANTO S.Pd - WANGEDI 4. Bidang Pemberdayaan ZISWAF : - SIHABUDIN S.Pd.SD - SAKMAD - KARNALI 5. Bidang Pemuda & Multimedia : - Ust. NURKHOZIN AZIZ 6. Bidang Kerumahtanggaan : - RASWIDI - WARNOTO - RASWAN 7. Bidang Muslimah : - Ust. SITI ROKHMAH - Ust. SITI JAMILAH - WARLINAH