Langsung ke konten utama

Susunan Pengurus DKM JAMI NURUL HIDAYAH Masa Khidmat 2020 - 2024

Susunan Pengurus DKM JAMI NURUL HIDAYAH Masa Khidmat 2020 -2024

Pelindung :
KUWU DESA KEDOKANGABUS

Dewan Penasihat :
1. K. AHMAD AHID NAWAWI
2. KH. SYAHRONI
3. KH. KHOERUDIN
4. H. JAELANI

Ketua :
SARUJA

Sekretaris :
H. SAMBYAH

Bendahara :
H. CARDIMAN

Dewan Eksekutif Masjid

1. Bidang Dakwah dan Ibadah :
- Ust. JOHAR ARIFIN
- SUWAWI
- NURHAEMAN

2. Bidang Sosial Kemasyarakatan :
- Ust. NURSIDIN
- JUHARI
- WARKIM

3. Bidang Pendidikan :
- Ust. M. YUSUF
- HERIYANTO S.Pd
- WANGEDI

4. Bidang Pemberdayaan ZISWAF :
- SIHABUDIN S.Pd.SD
- SAKMAD
- KARNALI

5. Bidang Pemuda & Multimedia :
- Ust. NURKHOZIN AZIZ

6. Bidang Kerumahtanggaan :
- RASWIDI
- WARNOTO
- RASWAN

7. Bidang Muslimah :
- Ust. SITI ROKHMAH
- Ust. SITI JAMILAH
- WARLINAH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI STRUKTUR ORGANISA

(TUGAS POKOK DAN FUNGSI) DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH PELINDUNG. 1.    Memberikan perlindungan, pengayoman dan mengarahkan penyelenggaraan organisasi ta’mir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid JAMI' NURUL HIDAYAH. 2.    Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat, dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Kemakmuran Masjid JAMI' NURUL HIDAYAH . Dewan Penasihat. Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan masjid dengan tugas pokok : 1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi DKM. 2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM MASJID JAMI' NURUL HIDAYAH. 3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah da...

Aturan DKM Masjid Jami' Nurul Hidayah

II.               PENGAMBILAN KEPUTUSAN Proses pengambilan keputusan DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari: 2.1.           Musyawarah Pleno. 1.    Dihadiri oleh seluruh Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH, Dewan Penasehat, dan Lembaga-lembaga yang berada dibawah DKM JAMI' NURUL HIDAYAH. 2.    Dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali. 3.    Diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH . 4.    Ketua dibantu oleh Sekretaris memimpin jalannya rapat. 5.    Membahas Laporan Tahunan Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dan evaluasinya. 6.  Memberi masukan/rekomendasi yang tidak mengikat kepada Pengurus DKM JAMI' NURUL HIDAYAH dalam menjabarkan Program Kerja untuk tahun berikutnya. 2.2.  ...